SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa yang masuk kategori miskin/rentan miskin yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan dana PIP 2022 dengan menunjukan kartu ini ke lembaga pendidikan terdekat.
Siswa yang nantinya terdaftar sebagai penerima dana PIP 2022 berhak mendapatkan bantuan uany tunai hingga Rp1 juta per tahunnya.
Lantas kartu apa yang harus siswa bawa agar dapat mendaftar dan mendapatkan dana PIP 2022? Simak informasinya pada artikel ini.
Sebelum membahas terkait kartu yang wajib siswa bawa saat mendaftar, dana PIP 2022 merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah dan diberikan untuk anak usia 6-21 tahun dengan kategori miskin/rentan miskin.
Dari dana PIP 2022 ini nantinya siswa dapat mempergunakan bantuan tersebut untuk memenuhi keperluan siswa dalam bidang pendidikan.
Pemerintah melalui dana PIP 2022 juga telah mengalokasikan sebanyak 17 juta lebih siswa untuk mendapatkan bantuan PIP 2022.
Hingga 21 September 2022 ini, jumlah siswa yang telah tersalurkan dana PIP 2022 ini berjumlah 11,6 juta siswa yang terdiri dari siswa SD hingga SMK.
Lalu, bagaimana cara siswa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP 2022 atau tidak?