Tidak Ada KIP, Siswa SD, SMP, SMA-SMK dengan Kriteria Miskin Bisa Daftar PIP 2022, Ini Nama Penerima PIP

- 26 September 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tidak ada KIP, siswa SD, SMP, SMA-SMK dengan kriteria miskin bisa daftar PIP 2022, cek nama penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), di antaranya pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
 

Tujuan dari bantuan  tersebut, yakni  membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di artikel ini.

• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
 
Baca Juga: Pekerja Langsung Lapor ke Sini jika Dana BSU 2022 Belum Cair, Cek Penerima via bsu.kemnaker.go.id

• Pilih menu “Cek Penerima PIP”

• Selanjutnya, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

• Klik “Cek Data”

Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP? Padahal, salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Berikutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Pada 25 September 2022, dana Program Indonesia Pintar (PIP)  telah disalurkan ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ke yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat.
 

Berikut update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP 2022, yakni:
 
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Update penyaluran dana PIP 2022 per 26 September 2022 jenjang SD hingga SMK.

Jenjang SD: 6.564.478

Jenjang SMP: 3.252.383

Jenjang SMA: 772.639

Jenjang SMK: 1.014.389

Total: 11. 604.392

Berikut besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
 

Itulah informasi penting terkait siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin masih bisa daftar PIP dan dapat uang  hingga Rp1 juta, walaupun tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x