Kapan Pendataan Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka? Cek Jadwal dan Alur Pendaftaran di Sini

20 Agustus 2022, 21:10 WIB
Kapan Pendataan Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka? Cek Jadwal dan Alur Pendaftaran di Sini/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal dan alur pendataan penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di bawah ini.

Pengumuman tentang pendataan KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Jumat, 19 Agustus kemarin.

Para siswa SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta pun berkesempatan untuk mendaftar KJP Plus tahap 2 2022.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan akan Umumkan Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia pada Konferensi Pers, Ini Linknya

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulis akun Instagram @upt.p4op.

Berikut jadwal dan alur pendataan penerima baru KJP Plus tahap 2/2022, dikutip dari Instagram @upt.p4op:

- 22 Agustus-22 September 2022:

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022

Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

Baca Juga: TELAH DIBUKA Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Cek Laman kjp.jakarta.go.id untuk Lihat Informasinya

23-30 September 2022:

Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Bantuan ini diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Baca Juga: Siswa SD-SMK-PKBM yang Penuhi 3 Syarat Ini Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id, KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Itulah dia info kapan pendataan KJP Plus tahap 2 2022 dibuka.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler