Buka JakOne Mobile! KJP Plus Tahap 1 2022 Cair ke Siswa Pemilik NIK Ini, Benarkah? Berikut Manfaat dari KJP

16 April 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 1 2022 Cair ke siswa pemilik NIK Ini, Benarkah? Buka JakOne Mobile! Apakah dana KJP sudah di transfer ke masing-masing rekening siswa penerima, baik SD, SMP, SMA, SMK?

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah diumumkannya data final penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 2022 oleh pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Lebaran/Idul Fitri 1443H, Cara Unik Rayakan di Hari Kemenangan yang Dinanti

Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal dan tanggal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 ke rekening penerima.

Dana KJP Plus sendiri disalurkan langsung via Bank DKI Jakarta, bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 harap melakukan pengecekan secara berkala via JakOne Mobile atau langsung ke ATM Bank DKI Jakarta.

Untuk besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya, yakni:

  • Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000
  • Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
  • Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
  • Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000
  • Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000
  • Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester

Perlu diketahui, bantuan dana KJP Plus di Tahap 1 tidak semua siswa bisa memperolehnya, hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2022, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Rasululullah SAW Anjurkan 6 Hari Setara Satu Tahun Penuh

Berikut siswa pemilik NIK dengan kriteria ini dipastikan dapat dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2022, yakni:

1. Terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK yang kabarnya akan segera dicairkan dan kemungkinan jadwal pencarian pada Mei 2022.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Mei 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 1.

Baca Juga: Manfaat dan Resep Herbal Jahe dari dr Zaidul Akbar, Selain Melegakan Tenggorokan Juga Miliki Khasiat Lainnya

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 16 April 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Mei 2022, maka KJP Plus tahap 1 periode 2022 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu kedua Mei 2022 atau sekitar tanggal 11 Mei.

Berikut tata cara cek dana bantuan KJP Plus Tahap 1 melalui aplikasi JakOne Mobile, yakni:

  • Langkah pertama, Anda harus download aplikasi JakOne Mobile.
  • Selanjutnya, login pada aplikasi tersebut.
  • Klik tombol ‘Menu’.
  • Pilih ‘Rekening dan Kartu’.
  • Masukkan nomor kartu dan PIN ATM.
  • Pastikan data sudah sesuai dengan nomor HP.
  • Lanjut dengan klik ‘Lanjutkan’.
  • Secara otomatis KJP Plus terhubung dengan JakOne Mobile

Selain itu, manfaat dari adanya program KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Demikian, ulasan mengenai cara cek dana bantuan KJP Plus Tahap 1 di rekening Bank DKI Jakarta via JakOne Mobile, lengkap dengan besaran dana diterima masing-masing jenjang pendidikan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler