Lakukan 3 Langkah ini Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) Rusak atau Hilang, Simak Cara Urus Ganti Kartu Baru

12 Maret 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana kalau Kartu Indonesia Pintar (KIP) rusak atau hilang? apa yang harus dilakukan?

KIP merupakan identitas/ penanda penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Atletico Madrid Menang Tipis 2-1 Lawan Cadiz, Geser Barca dari Peringkat 3 Klasemen

Setiap peserta didik/ anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP.

Peserta penerima bantuan pendidikan PIP wajib menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Lalu bagaimana jika siswa miskin/ rentan miskin belum memiliki KIP?

Dikutip dari indonesiapintar kemdikbud, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut belum memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/ RW dan kelurahan/ desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Peserta didik yang memiliki kartu KIP berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Info Beasiswa SMP-S2 Hingga Lulus, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Untuk besaran dana PIP yang diterima peserta didik per tahun adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan dana PIP Rp450.000/ tahun
  • Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750.000/ tahun
  • Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan dana PIP Rp1.000.000/ tahun

Dengan begitu, KIP menjadi salah satu hal yang penting untuk siswa SD, SMP, SMA/ SMK bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.

Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar kemdikbud, jika KIP hilang/ rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Pemilik kartu wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Ancaman Serius bagi Ginjal dan Pencernaan jika Minum Air Putih seperti Ini, dr Zaidul Akbar: Jangan Lakukan!

Berikut cara mengajukan pengajuan untuk melapor jika KIP hilang/ rusak.

1. Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Cara 3: Dapat mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id atau Telp: (021) 5703303, 57903020

Demikian hal yang harus dilakukan jika KIP hilang/rusak, dan cara membuat KIP yang baru.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler