TERKINI! Dana PIP Masuk ke Rekening 4,2 Juta Siswa SD hingga Maret 2022, Cek Daftar Penerima di Link Ini

7 Maret 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi PIP Cair ke 4,2 Juta Siswa SD di Tahun 2022.* /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Terkini! dana Program Indonesia Pintar atau PIP sudah masuk ke rekening 4,2 juta siswa SD hingga Maret 2022. Cek daftar penerimanya melalui link di bawah ini.

Seperti diketahui, program PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Info Loker: Lowongan Kerja Magang Maret 2022 untuk Fresh Graduates di Muamalat Institute, Penempatan Jakarta

Kini bantuan PIP telah dicairkan kembali di tahun 2022. Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .

Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 6 Maret 2022, diketahui dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 4,2 juta siswa SD. Berikut rinciannya:

  • SD: 4.292.251 siswa
  • SMP: 2.367.643 siswa
  • SMA: 510.920 siswa
  • SMK: 622.129 siswa
  • Total: 7.792.943 siswa.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap Hari ini Senin, 7 Maret 2022: Trans TV, MNCTV, RCTI, Indosiar, Trans 7, SCTV, GTV dan NET TV

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Barcelona Raih Kemenangan 2-1 atas Elche, Depay Cetak Gol Penalti di Menit Krusial

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP 2022 sudah cair ke 4,2 siswa SD. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***\

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler