SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi syarat penting untuk mencairkan dana Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BLT Anak Sekolah Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan dua skema bantuan dana pendidikan ini pun sedang cair kembali pada Oktober 2021.
Artinya, masih ada kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk bisa mendapatkan Dana PIP atau BLT Anak Sekolah.
Berikut besaran dana PIP yang akan digelontorkan :
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Di sisi lain, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta kembali disalurkan pada Oktober 2021 dan merupakan penyaluran terakhir pada 2021.
Sebelumnya, pencairan BLT Anak Sekolah pada 2021 sudah dilakukan pada Januari, April, dan Juli 2021.
Berikut besaran dana pendidikan yang diberikan melalui skema BLT Anak Sekolah :
SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan
Seperti yang sudah disampaikan di awal artikel, syarat mutlak untuk mendapatkan dan mencairkan kedua bantuan dana pendidikan ini adalah siswa harus memiliki KIP.
Sebagai catatan penting, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
Lalu bagaimana jika peserta didik belum memiliki KIP untuk mencairkan dana PIP dan BLT Anak Sekolah pada Oktober 2021?
Tenang, ada cara mudah untuk mendapatkan KIP agar peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah :
Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP :
1. Daftar melalui sekolah
Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.
2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan
Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.
Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa
Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.
Jika sudah mendapatkan KIP, maka siswa dapat mengecek apakah dirinya lolos untuk menerima dana PIP atau BLT Anak Sekolah melalui PIP Kemdikbud atau DTKS Kemensos. Berikut caranya :
Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ingin mengecek apakah namanya termasuk sebagai penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta pada Oktober 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Selain itu, Anda dapat menginstal install aplikasi SIKS Dataku untuk cek data penerima bansos 2021.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Demikian informasi terkait 4 (empat) cara mudah untuk membuat KIP guna mencairkan dana PIP dan BLT Anak Sekolah Kemensos.***