SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek daftar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 pada Oktober 2021 dan cairkan dananya melalui 3 Bank BUMN yakni BNI, BRI, dan Mandiri.
Seperti diketahui, penyaluran BSU Rp1 juta tahap 5 telah mulai digelontorkan sejak Oktober 2021 kepada sekitar 1,7 juta pekerja yang belum mendapatkan BLT Kemnaker pada tahap 1, 2, 3, dan 4.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 merupakan karyawan yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 kini disesuaikan menjadi karyawan di 34 Provinsi.
- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.