SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi peserta didik yang menantikan pengumuman penetapan KJP Plusnya Tahap 2! Pasalnya, per Hari ini, 1 Oktober - 13 Oktober 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mengumumkan data final penerima KJP Plus!
Seperti diketahui, setelah sukses menyalurkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 sejak Mei 2021 kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA/SMK, Disdik DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran atau pendataan siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 pada 13 September 2021.
Dimana peserta didik calon penerima dana bantuan pendidikan ini diwajibkan untuk melengkapi berkas-berkas hingga 25 September 2021.
Kini peserta didik yang sudah melengkapi berkas yang diminta dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Peserta didik juga bisa mengecek penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 secara berkala dengan mengunduh aplikasi JakOne Mobile di link berikut:
https://jakone.mobi/tutorial-download-jakone
Usai mengunduh, Anda bisa mengecek status pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara :
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Adapun besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Jadwal Acara TV – Trans TV, Jumat, 01 Oktober: Brownis (Obrowlan Manis) dan Bioskop Trans TV: Jungle
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Manfaat lain dari memiliki KJP Plus DKI Jakarta adalah peserta didik dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti Naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.
Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.
Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:
1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.
2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Apabila Anda memiliki pertanyaan lainnya mengenai KJP Plus, Anda bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi terbaru terkait daftar penerima KJP Plus Tahap 2 yang mulai diumumkan sejak Hari ini, 1 Oktober 2021 dan cara mengecek penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui JakOne Mobile.***