SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini update informasi terbaru penyaluran Subsidi Upah (BSU) tahap 5 oleh Kemnaker kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Memasuki penyaluran BSU Tahap 5, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 di Jakarta pada Jumat, 24 September 2021 lalu.
Dari evaluasi tersebut, Kemnaker menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menjadi penyebab BSU telat atau tidak cair ke rekening pekerja.
Salah satunya karena lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU ke pekerja/buruh.
Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 1, 2, 3, dan 4. Kini penyaluran BSU atau bLT Subsidi Gaji memasuki tahap 5.
Namun, masih ada sebagian pekerja yang mengeluh karena tidak lolos sebagai penerima BSU Kemnaker padahal namanya terdaftar dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Lalu, apa penyebab tidak lolos BSU Kemnaker padahal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya di sini.