Diumumkan 1 - 13 Oktober 2021, Penerima KJP Plus Bisa Dapat Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta, Cek di JakOne Mobile

29 September 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman penetapan data penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan pada 1 - 13 Oktober 2021, siswa yang dinyatakan sebagai penerima dapat mengecek dana KJP Plus yang diterima melalui JakOne Mobile. Simak info lengkapnya di Sini.

Seperti diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 dan telah ditutup pada 25 September 2021.

Saat ini siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah melengkapi berkas, tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut jadwal, proses verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tengah berlangsung, yakni pada 27 Oktober hingga 30 September 2021.

Nantinya, data final siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan diumumkan pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021. Dimana dananya juga akan segera disalurkan. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – ANTV, Rabu 29 September: Gopi, Balika Vadhu, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Perlu diketahui, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Kalah Lawan Denmark di Piala Sudirman 2021 Rabu 29 September, Benarkah?

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV – Trans TV, Rabu, 29 September: Bioskop Trans TV: The Amazing Spider-Man 2 dan First Kill

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Manfaat lain dari memiliki KJP Plus DKI Jakarta adalah peserta didik dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti Naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Jadwal AcaraTV – Indosiar, GTV, Trans 7, Rabu, 29 September: Bintang Pantura S6, Van Helsing, Selebrita Expose

Anda juga bisa mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah tersalurkan di rekening Bank DKI dengan cara mengunduh aplikasi JakOne Mobile di link berikut:

https://jakone.mobi/tutorial-download-jakone 

Usai mengunduh, Anda bisa mengecek status pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara :

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lainnya mengenai KJP Plus, Anda bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Syeh Ali Jaber Ingatkan Rutinlah Baca Surah ini Sebelum Tidur agar Terhindar dari Siksa Kubur

Demikian informasi terbaru terkait jadwal penetapan dan cara mengecek penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui JakOne Mobile.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler