Kartu KIP Hilang? Jangan Panik, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Lakukan 4 Hal Mudah Ini untuk Cairkan Dana PIP

23 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik Anda tiba-tiba hilang? Jika iya, jangan panik, simak 4 (empat) cara mudah untuk mendapatkannya kembali di sini.

Seperti diketahui, hingga 31 Agustus 2021, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada lebih dari 10,54 juta siswa mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.

Peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan ini wajib memiliki KIP sebagai syarat utama pencairan dana PIP.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat bahkan bisa batal cair. Berikut kewajiban peserta didik yang memiliki KIP : 

Baca Juga: BRI Shops Master Class Tingkatkan Penetrasi Pelaku Usaha agar Tangguh Hadapi Tantangan Global

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – Indosiar, GTV, Trans 7, Kamis, 23 September: Bintang Pantura S6, Twelve Monkeys, Kisah Viral

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Adapun, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Baca Juga: Teks Bacaan Jarak Tempuh Dayu, Udin, Beni, Edo, Lani, Siti, Jawaban Kelas 3 Tema 3 Benda di Sekitarku

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Demikian informasi terbaru terkait cara mudah mengganti KIP dan mencairkan dana PIP 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler