Pencairan KJP Plus September SD, SMP, SMA, SMK Tidak Bersamaan, Ini Jadwal KJP Plus Mulai Cair, Cek di Sini

16 September 2021, 06:15 WIB
Info Tanggal Berapa KJP Plus September 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima. /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut jadwal cair Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan sejumlah dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan melalui sebuah program.

Program itu bernama program KJP Plus. Melalui program tersebut diharapkan dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Baca Juga: Tanggapi Para Santri yang Tutup Telinga, Ustadz Adi Hidayat: Contoh Sikap Toleran yang Sangat Luar Biasa

Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.

Pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September sendiri sudah mulai dilakukan untuk siswa jenjang SD.

Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan bahwa dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA itu tidak dilakukan secara bersamaan.

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Baca Juga: Perubahan Kehidupan Masyarakat Setelah Ditemukan Setrika Listrik, Kompor dan Komputer? Tema 3 Kelas 6 SD/MI

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Bagi siswa SD hingga SMA segera penuhi persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus periode September ini. Berikut persyaratannya:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Spoiler Boruto: Naruto Next Generation Chapter 62, Boruto Bantu Kawaki Lawan Code? Ini Link Baca Komiknya

Sekedar informasi tambahan, berikut cara mengecek saldo Kartu Jakarta Pintar melalui ATM Bank DKI:

1. Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP

2. Kemudian masukkan PIN KJP

3. Lalu pilih menu informasi saldo

4. Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP.***\

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler