Apakah Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat BLT Anak Sekolah Meski Tanpa KIP? Simak Cara Daftar Bansos untuk Pelajar

13 September 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi BLT anak sekolah. /Seputarlampung/kemkominfo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Oktober 2021 mendatang, Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah.

BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari program Bansos PKH yang disalurkan Kemensos kepada warga miskin.

Nantinya, para siswa dari jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan bansos dengan nominal mencapai Rp2 juta.

Baca Juga: Apa Contoh Sikap yang Sesuai dengan Pancasila Mulai Sila ke-1 hingga Sila ke- 5? Berikut Pembahasannya

Berikut ini adalah rincian besaran BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH anak sekolah:

  • Siswa SD sederajat akan mendapat Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP sederajat akan mendapat Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat akan mendapat Rp2.000.000 per tahun.

Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BLT Anak Sekolah

Berdasarkan keterangan yang terdapat pada unggahan di Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu,berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BLT anak sekolah:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
  • Pemilik KIP harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
  • Lantas bagaimana dengan siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP?
  • Bagi anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA yang tidak memiliki KIP, tetap bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah, yaitu dengan cara:
  • Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Baca Juga: KJP Plus September 2021 Siswa SMA, SMK Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal Pencairan, Cek Syaratnya di Sini

Cara untuk Daftar Bansos PKH

  1. Masyarakat yang masuk kategori fakir miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Kemudian data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Segera Cek 6 Kriteria Penerima BSU Guru dan Tenaga Pendidik Honorer di Bulan September 2021

Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah

Untuk mengetahui apakah siswa dari keluarga penerima PKH mendapatkan BLT anak sekolah atau tidak, dapat langsung mengecek status penerima BLT anak sekolah melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara untuk mengecek penerima BLT anak sekolah:

  • Pastikan penerima BLT memiliki Kartu KIP dan terdaftar dalam PKH.
  • Mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan data tempat tinggal secara lengkap.
  • Situs akan meminta Anda untuk memasukkan 8 kode huruf captcha.
  • Klik tombol "cari data.”

Proses pencairan akan dilakukan melalui empat bank, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler