Pencairan Dana PIP Menunggu Aktivasi Rekening Penerima Hingga Akhir September, Cek Prosedur Bantuan PIP

29 Agustus 2021, 07:20 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) 2021/Cara Cek Penerima PIP 2021 via pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Program Indonesia Pintar untuk Pelajar /Indonesia Pintar Kemdikbud


SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera dijadwalkan setelah tahapan penetapan, penyaluran, validasi dan aktivasi selesai dilakukan.

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran yang diterima masing-masing siswa berbeda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000, karena disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.

Dilansir seputarlampung.com dari laman pip.kemendikbud.go.id, pencairan dana PIP 2021 untuk pelajar SD, SMP,SMA, dan SMK telah disalurkan sejak Juli 2021 dan sudah tersalurkan kepada 8,5 juta penerima.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Buruan Ikut Pelatihan agar Insentif Segera Cair, Simak Caranya Berikut Ini

Dana bantuan PIP telah diterima pelajar SMA dan SMK per 27 Agustus 2021 sebanyak 7,3 juta dan telah mencapai lebih dari 94% dari target keseluruhan pelajar SMA dan SMK yang terdaftar.

Sedangkan, pencairan bantuan PIP 2021 untuk pelajar SD dan SMP hingga saat ini sudah tersalurkan kepada 1,1 juta penerima per 27 Agustus 2021, serta telah mencapai lebih dari 93% dari target.

Penyaluran dana PIP ini tidak akan dihentikan sebelum penyaluran telah mencapai 100% kepada seluruh siswa SD hingga SMA yang terdaftar, sebab ada 540 ribu penerima yang belum dicairkan dana bantuannya.

Berikut rincian besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan.

Baca Juga: BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Brandon Hall Group International, Dalam Bidang Bidang Human Capital

“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah,  Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemendikbud.go.id, Kamis 26 Agustus 2021.

Sofiana juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.  

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021,  ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “tambahanya.

Berikut proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, yakni:

Baca Juga: Ingat! 2 September Tes SKD CPNS 2021, Klik Link Ini untuk Unduh dan Cetak Kartu Ujian Jika Tidak Ingin Gagal

  1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
  2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
  3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
  4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

• Pertama, Buka link pip.kemdikbud.go.id
• Kedua, muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Ketiga, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Namun, tidak semua siswa di sekolah bisa mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di bulan September 2021, hanya ada beberapa siswa saja yang berhak memperoleh dana bantuan tersebut, salah satunya siswa tersebut merupakan Peserta Didik pemegang KIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler