Terkini, PIP Cair Hanya ke 9 Kriteria Siswa Ini, Kapan Pencairan September 2021? Cek Besaran Dana PIP di Sini

- 27 Agustus 2021, 15:30 WIB
PIP Bakal Cair Agustus – September 2021, Jangan Lupa Cek pip.kemdikbud.go.id!
PIP Bakal Cair Agustus – September 2021, Jangan Lupa Cek pip.kemdikbud.go.id! /PIP Kemendikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM  - Berikut info terkini terkait kapan jadwal cair Program Indonesia Pintar (PIP) dan kriteria siswa berhak mendapatkan bantuan tersebut, serta besaran dana PIP yang diterima masing-masing anak.

Beberapa orang tua dan siswa tengah menunggu pencairan dana PIP yang dapat membantu meringankan biaya sekolah, serta diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Namun, tidak semua siswa di sekolah bisa mendapatkan bantuan dana PIP pada September 2021, hanya beberapa siswa yang berhak memperoleh dana bantuan tersebut. 
 

Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021?

1. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik pemegang KIP
2. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa tersebut merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.

Selain itu, besaran dana yang diterima oleh siswa SD hingga SMK pun beragam mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta. Berikut besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA.
 
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini PIP masih dalam proses penetapan, aktivasi rekening, dan terakhir akan diinfokan pencairan.

“Pada 2021, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Sofiana juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi disarankan segera mengaktivasi rekeningnya.  
 

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah," tambahnya.

Demikian, info terkini terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) hanya ke siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
 
Di sisi lain, jadwal Cair PIP pada September 2021 yang masih dalam tahap penetapan, kemudian aktivasi rekening, dan terakhir akan diinfokan pencairan. Cek informasi selengkapnya di pip.kemendikbud.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x