Kabar Baik, Perangkat Desa Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini 6 Syaratnya!

- 8 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEPUTAR LAMPUNG - Sejumlah bantuan yang digulirkan oleh pemerintah di masa pandemi banyak yang melibatkan perangkat desa.

Mereka yang paling tahu bagaimana kondisi warganya sehingga diharapkan bantuan akan sampai pada masyarakat dengan tepat sasaran.

Sementara itu, perangkat desa juga tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Rupanya, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji.

Sama halnya dengan pekerja yang menerima bantuan tersebut, perangkat desa juga bisa mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: CEK Rekening Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair pada 7 Rekening Ini

Salah satu perangkat desa yang mendapatkan bantuan ini bahkan bantuan diserahkan langsung Menaker adalah Sholeh, warga Desa Grinting, Tulangan Siodarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan BLT subsidi gaji kepada yang bersangkutan.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka penerima program subsidi upah pemerintah yang diberikan kepada pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan peraturan Kemenaker," terang Ida, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Profil Habib Rizieq Shihab, yang Akan Pulang ke Tanah Air 10 November Mendatang

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x