CEK Rekening Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair pada 7 Rekening Ini

- 8 November 2020, 10:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang mendaftar program bantuan BLT Subsidi Gaji perlu untuk selalu update info terkini terkait program tersebut.

Pasalnya, terkadang ada info terbaru dan perubahan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satunya info mengenai bahwa Kemnaker akan melakukan sinkronisasi penerima bantuan dengan daftar wajib pajak.

Dengan demikian, maka akan didapat data yang lebih valid apakah peserta yang dinyatakan sebagai penerima benar-benar telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Tak Enak dari Kemnaker, 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar Penerima!

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan bantuan ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan, diminta untuk segera mengembalikan dana ke kas negara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah