Kabar Baik, Perangkat Desa Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini 6 Syaratnya!

- 8 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Ida mengungkap, bahwa Sholeh merupakan seorang perangkat desa. Selama ini, preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo.

"Pak Sholeh mengambil program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN)," lanjut Ida sebagaimana diberitakan oleh Portaljember.com dalam artikel "Perangkat Desa Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Harus Penuhi 6 Syarat Ini!".

Seperti diketahui, terdapat 6 kriteria penerima BLT Subsidi Gaji BPJS ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat atau kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buaya dan Serigala Ternyata Makhluk Setia, Ini 6 Hewan yang Tak Mau Mendua

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah