Tidak untuk Semua Pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini!

- 4 November 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Gelombang 2.
Ilustrasi BLT BPJS Gelombang 2. /Pixabay/

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Ringtimesbali.com dengan judul "Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk!".

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah menerima bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker, caranya :

1. Buka halaman https://kemnaker.go.id/ lalu pilih kanal subsidi upah
2. Klik https://bsu.kemnaker.go.id/
3.https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah