Songsong Pilkada Serentak, Begini Cara Cek Apakah Sudah Tercatat Dalam DPT Pilkada 2020

- 2 November 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/

SEPUTAR LAMPUNG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal meski sempat ada pro dan kontra.

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat sejumlah pihak yang kontra meminta pemerintah agar menunda Pilkada hingga kondisi lebih kondusif.

Namun, akhirnya diputuskan Pilkada akan tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tak muncul klaster Covid-19 baru.

Pilkada sendiri akan dilaksanakan serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten di Indonesia pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sejarah Singkat Wali Songo dan Kiprahnya dalam Penyebaran Agama Islam di Nusantara

Mengingat momen ini sangat penting untuk menentukan pemerintahan daerah selanjutnya, bagi Anda yang akan memakai hak suaranya perlu memastikan apakah sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dikutip dari PMJNews pada 2 November 2020, berikut cara mengecek daftar DPT pada Pilkada 2020:

Pertama, salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dalam Pilkada 2020 yakni dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Kedua, buka situs itu pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020′ dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih”.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x