Songsong Pilkada Serentak, Begini Cara Cek Apakah Sudah Tercatat Dalam DPT Pilkada 2020

- 2 November 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/

Ketiga, untuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020”.

Baca Juga: Hubungan Turki dan Prancis Memanas, Partai Oposisi Tantang Erdogan Tutup Pabrik Renault di Negaranya

Keempat, memasukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, nama lengkap, dan tanda lahir.

Kelima, klik opsi ‘pencarian’ yang terletak di bawah kolom tanggal lahir. Berikutnya, akan muncul data seperti nama pemilih, NIK, nomor KK, dan tempat pemungutan suara (TPS). Pastikan seluruh data yang kamu isi sudah benar dan lengkap.

Keenam, klik opsi ‘cocok’ lalu akan muncul pemberitahuan dan laporan Anda sudah diterima.

Mengetahui Jumlah Rekapitulasi Per TPS

1. Isi data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu klik opsi ‘rekapitulasi data pemilih’.

Baca Juga: HANYA 3 Hari! Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 11, Ada 400 Ribu Kuota

2. Selanjutnya, data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin akan ditampilkan. Selain itu, akan muncul juga data berupa nama lengkap, NIK yang disamarkan.

Tak hanya melalui online, kamu juga bisa mengecek data daftar Pilkada 2020 dengan cara mendatangi langsung KPU setempat atau di kelurahan dan kecamatan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah