Panduan Lengkap Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah, Persiapkan Diri Anda untuk Program Selanjutnya!

- 23 Oktober 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

Baca Juga: Marak SMS Penipuan Terkait BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Simak Cara Mengenali Modusnya Berikut Ini!

2) Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini ditujukan kepada para wirausaha dan pengangguran yang belum mendapatkan pekerjaan sampai saat ini.

Untuk memastikan apakah anda mendapatkan JPS ini atau ingin menjadi penerima bantuan JPS ini anda bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat atau bisa mengakses situs www.kemnaker.go.id.

Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program JPS TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Buruan Daftar! Terapkan Cara Ini Agar Dana BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Bisa Segera Cair

3) BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta akan cair dibulan ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual pada tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk memastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU.

Untuk melalui website Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Nantinya masukkan alamat email dan password. Setelah masuk Anda dapat melihat beberapa informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi hingga vokasi.

Baca Juga: Al Quran Surah Al Humazah Ayat 1-9, Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

4) BLT Banpres UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus melakukan pencairan bantuan bantuan presiden (banpres) BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM bagi pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan mencapai 12 juta UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Mengenal 7 Manfaat Petai, si 'Batu Akik Hijau' yang Bikin Nafsu Makan Bertambah

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x