Panduan Lengkap Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah, Persiapkan Diri Anda untuk Program Selanjutnya!

- 23 Oktober 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dikutip dari Berita DIY, para pelaku UKM juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Segera Cair, Ini Jadwal dari Kemnaker

5) Bansos Beras Kemsos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 15 kg per bulan bagi 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat untuk menerima bantuan BSB atau bansos beras, KPM dan PKH adalah keluarga sejahtera yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM dan PKH dapat menerima bantuan jika salah satu anggota keluarganya merupakan ibu hamil atau penyandang disabilitas.

Selain itu, KPM dan PKH dapat menerima bansos beras bila salah satu anggota keluarganya masih berstatus siswa sekolah dasar (SD), SMP dan SMA.

KPM dan PKH yang memenuhi syarat akan menerima bantuan 15 kg beras setiap bulan.

Bansos beras akan disalurkan pada KPM dan PKH selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober ini.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x