Jelang Satu Tahun Masa Pemerintahan, Ini 5 Kebijakan Kontroversial Jokowi pada Masa Pandemi Covid-19

- 18 Oktober 2020, 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingatkan selalu gunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingatkan selalu gunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan /Biro Pers Seketariat Presiden/.*/Biro Pers Seketariat Presiden

Pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna, hanya Fraksi Demokrat yang menolak dan meminta ulang pembahasan RUU itu, sedangkan sembilan fraksi lainnya setuju untuk disahkan, seperti dilansir KabarLumajang.com dari laman apbi-icma.

Mengutip situs resmi DPR, dan pemerintah memandang dalam RUU itu peran BUMN menguat, misal, wilayah pertambangan bekas izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat sebagai WIUPK dengan penawaran prioritas kepada BUMN.

Namun pengesahan RUU ini bukan tanpa penolakan, dimana seperti dilansir KabarLumajang.com dari laman mongabay.co.id, usai ketuk palu, berbagai kelompok masyarakat sipil dan perorangan mengajukan uji material UU Minerba baru ini.

Data diperoleh dari situs Mahkamah Konstitusi yang terakses pada Senin, 27 Juli menyebutkan sejumlah nama.

Mereka antara lain Helvis dan Mohammad Kholid Syeirazi, mendaftarkan uji materi pada Senin, 20 Juli. Pemerintah Kepulauan Bangka yang diwakili Erzaldi Rosman, mendaftar pada 14 Juli.

Berbagai organisasi, akademisi dan elemen masyarakat sipil juga menyampaikan keprihatinan atas UU Minerba baru ini.

Dilansir dari laman mongabay.co.id juga, Cornelius Gea dari LBH Semarang mengatakan, kalau melihat muatan-muatan dalam UU Minerba ini, benar-benar berusaha menghilangkan prasyarat untuk manusia dan alam buat lanjut hidup.

Menurutnya, sedikitnya, ada 10 permasalahan pertambangan di Indonesia, yakni, lingkungan, keadilan pusat dan daerah, kepatuhan pembayaran royalti (iuran produksi) dari pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Juga korupsi, pascatambang, konflik lahan, kewajiban pelaporan reguler pelaku usaha dan pemerintah daerah, pengawasan, renegosiasi kontrak, dan perizinan.

Baca Juga: Pencairan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ternyata Ada 'Kadaluarsa'-nya, Segera Cairkan Sebelum Terlambat!

3. UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah