Pencairan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ternyata Ada 'Kadaluarsa'-nya, Segera Cairkan Sebelum Terlambat!

- 17 Oktober 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - Untuk membantu pelaku usaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menggulirkan Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM.

Dengan adanya bantuan ini, pelaku UMKM diharapkan bisa bangkit dan bertahan dalam menghadapi badai krisis ekonomi karena pandemi.

Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Sehingga diharapkan, semakin banyak masyarakat terdampak yang dapat mengakses bantuan dari pemerintah.

Akan tetapi, bagi yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan, dana bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Bisa Ditarik Lagi karena Hal ini!

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah