Kebijakan kontroversial pertama dan yang sedang ramai diperdebatkan adalah melenggangkan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin, 5 Oktober kemarin.
RUU ini berkonsep sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU sekaligus.
Pemerintah mengklaim RUU ini dirancang untuk menggenjot pertumbuhan lapangan kerja.
Namun sejak awal dicetuskan, RUU ini sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Seperti dikutip KabarLumajang.com dari laman KSPI, setidaknya ada 15 poin dari RUU tersebut yang saat ini telah menjadi UU Cipta kerja yang jadi sorotan.
Misalnya, sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan dan tidak Ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah
juga tak perlu lagi memberikan surat peringatan tiga sebelum melakukan pemecatan karyawan.
Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Kayu Manis untuk Kesehatan dan Kecantikan: Cegah Kepikunan dan Bikin Awet Muda
Di saat demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan ini, pemerintah dan DPR justru terus mengebut pembahasan.