Jelang Satu Tahun Masa Pemerintahan, Ini 5 Kebijakan Kontroversial Jokowi pada Masa Pandemi Covid-19

- 18 Oktober 2020, 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingatkan selalu gunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingatkan selalu gunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan /Biro Pers Seketariat Presiden/.*/Biro Pers Seketariat Presiden

Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Pada akhir Maret lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Penerbitan perpu tersebut dilakukan untuk merespon munculnya kasus Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020.

Terdapat beberapa pasal kontroversial dalam Perppu tersebut.

Salah satunya menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf adalah Bab V Ketentuan Penutup pasal 27 dari ayat (1) sampai (3). Pada pasal 27 ayat (1) tersebut berbunyi: “Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/ atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," Seperti dikutip KabarLumajang.com dari dpr.go.id.

Menurut Bukhori, pasal 27 ini membuat pengambil kebijakan menjadi kebal hukum jika dalam pelaksanaan Perppu ini terjadi maladministrasi seperti penyalahgunaan anggaran, pembiayaan yang tidak efektif dan efisien, penggelapan dana, dan sejenisnya.

“Jika kita lebih cermat dalam melihat pasal 27 ini, kita akan menemukan celah yang besar bagi terjadinya tindakan penyalahgunaan anggaran. Sebab, model bantuan seperti ini sangat berisiko menjadi lahan basah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab, sebagaimana pola serupa pernah terjadi dalam kasus skandal dana talangan Bank Century,” ujar Bukhori, dalam keterangan tertulis di dpr.go.id.

Aturan di dalam perppu itu kemudian digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya disahkan di DPR pada 12 Mei 2020.

Baca Juga: Kalahkan Inter 2-1, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen

4. Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah