Sempat Dikira HOAKS, Pelaku Usaha ini Benar-benar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Padahal Tidak Mendaftar

- 23 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - Berkah berkomunitas dan sadar administrasi. Mungkin inilah salah satu gambaran yang bisa kita berikan pada Fitri, warga Perumahan Citra Ringin Mas Blok D-42 Dusun Karangmojo, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta padahal ia tidak mendaftar.

Fitri sempat kaget dan mengira SMS pemberitahuan dari BRI yang ia terima pada 8 Oktober 2020 lalu adalah hoaks alias berita bohong.

Berikut isi SMS yang ia terima dari Bank BRI:

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah, Persiapkan Diri Anda untuk Program Selanjutnya!

"NSBH Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP," demikian isi sms dari BRI-INFO sebagaimana diberitakan oleh Kabar Joglosemar dalam artikel "Cerita Warga Jogja yang Kaget Dikirim SMS dari BRI Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta".

Awalnya Fitri tak percaya dan mengira SMS itu hoaks. Namun kemudian sekitar jam 10.00 WIB, Fitri pun datang mengecek ke BRI dan ternyata benar.

Ia mendapat bantuan dari pemerintah melalui progam BUPM BRI sebesar Rp 2.400.000. Dan tak menunggu lama, Fitri yang punya usaha membuat kue Brownis Batik di rumahnya itu langsung memproses untul pencairan dana tersebut untuk menambah modal usaha pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Sama-sama Terasa Nyeri, Ini 5 Perbedaan Asam Urat dan Rematik yang Jarang Diketahui

Fitri yang dihubungi KabarJoglosemar.com, Rabu (21/10/2020) mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Namun, data-data pribadi termasuk usaha yang ditekuni tercatat di kecamatan. Data yang ada di kecamatan atau di Dinas Koperasi dan UMKM itulah yang diverifikasi oleh pihak bank penyalur dana bantuan BPUM untuk mendapat bantuan.

Ada banyak cara bagaimana data seorang pelaku UMKM bisa masuk dalam database instansi terkait di daerahnya. Salah satunya dengan aktif mengikuti komunitas UMKM setempat.

Biasanya, komunitas UMKM bersikap proaktif mendata para anggotanya sehingga jika ada program atau kegiatan, mereka bisa bergerak cepat untuk berpartisipasi.

Jika data Anda sudah masuk ke instansi terkait, tak ada salah mengecek barangkali nama Anda masuk dalam daftar pelaku usaha yang direkomendasikan untuk mendapat bantuan UMKM.

Baca Juga: Mengenal 7 Manfaat Petai, si 'Batu Akik Hijau' yang Bikin Nafsu Makan Bertambah

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat bantuan BPUM, cukup membuka e-formbri bagi nasabah Bank BRI juga eform dua bank lain yang juga menjadi mitra penyalur yakni BNI dan bank Mandiri Syariah.

Masukkan nomor KTP Anda di kolom yang tersedia dan tulis ulang kode verifikasi yang sudah tertera dan masukkan di kolom sebelah kanan lalu klik Proses Inquiry.

Bila Anda dapat bantuan maka akan keluar jawaban : Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM, an......(nama Anda, red) dengan nomor rekening......(nomor rekening Anda di bank tersebut, red). Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Namun, bila Anda tidak mendapat bantuan BUPM maka akan muncul jawaban : Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pelaku usaha yang menerima bantuan akan mendapat sms dari bank penyalur sesuai bank dimana penerima menjadi nasabah atau punya nomor rekening. Setelah mendapat sms dari bank, penerima melakukan verifikasi d bank penyalur.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Segera Cair, Ini Jadwal dari Kemnaker

Setelah verifikasi, maka proses pencarian dana bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tersebut bisa segera dilakukan oleh pelaku UMKM/penerma dan bank penyalur.

Mereka mendapatkan bantuan modal melalui program BPUM tersebut adalah WNI, punya NIK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Penerima buka PNS,TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredid atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Dan pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domosili usaha berbeda bisa melampirkn Surat Keterangan Usaha (KSU).

Lalu, siapa yang mengusulkan mereka untuk mendapatkan bantuan modal BPUM? Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).***(Ayusandra Adhitya Septi Andani/KabarJoglosemar)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x