SIAP-SIAP! Per 1 Juli 2024, Mengurus SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apakah Berlaku di Seluruh Indonesia?

- 27 Juni 2024, 08:08 WIB
Mengurus SIM wajib terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Juli 2024.
Mengurus SIM wajib terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Juli 2024. /Instagram/@simrestabesbdg1

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar penting bagi Anda yang per 1 Juli 2024 dan seterusnya akan mengurus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), ada peraturan baru yang menjadi syaratnya.

Yakni wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Syarat ini berlaku untuk pengurusan SIM A, B, C, maupun D. Apakah berlaku nasional atau berlaku di seluruh Indonesia?

Per 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Benarkah warga miskin penerima PBI–JK ikut menerapkan aturan ini?

Aturan baru ini telah dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM yaitu wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Beasiswa Akademi Kementerian Perdagangan Tutup 30 Juni, Ini Syarat Jalur Prestasi Akademik dan Kurang Mampu

Selama ini, untuk mengurus SIM, warga masyarakat hanya perlu melampirkan KTP dan melengkapinya dengan surat kesehatan serta surat keterangan lulus tes psikologi.

Mereka yang sudah terdaftar namun menunggak sehingga status pembayaran BPJS Kesehatan masih menunggak, pemilik wajib mengaktifkan dan melunasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan SIM.

Dengan adanya aturan baru ini, tentu akan menjadi kendala bagi mereka yang sebelumnya belum terdaftar atau menjadi peserta BPJS Kesehatanan.

Apakah akan langsung berlaku secara nasional atau di seluruh Indonesia?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah