Kabar baiknya, aturan baru ini akan diuji coba dulu mulai 1 Julli hingga 30 September 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Yakni di 7 wilayah Indonesia yang meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Apakah dengan kewajiban baru ini maka korban kecelakaan lalu lintas akan juga ditanggung oleh BPJS?
Terkait hal ini, pihak BPJS Kesehatan melalui kanal Youtube BPJS Kesehatan yang tayang pada 27 Maret 2024 lalu memberi penjelasan bahwa BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dalam kecelakaan lalu lintas setelah penjamin pertama yakni PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam kasus ditemukan korban kecelakaan lalu lintas atau dugaan kecelakaan lalu lintas lainnya, dapat segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mengurus penerbitan laporan polisi.
Jika dalam laporan polisi tercatat kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, tidak ada indikasi kecelakaan kerja, dan dinyatakan tidak masuk ke dalam manfaat yang bisa diberikan PT Jasa Raharja, maka biaya perawatan korban bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.***