SIAP-SIAP! Per 1 Juli 2024, Mengurus SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apakah Berlaku di Seluruh Indonesia?

- 27 Juni 2024, 08:08 WIB
Mengurus SIM wajib terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Juli 2024.
Mengurus SIM wajib terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Juli 2024. /Instagram/@simrestabesbdg1

Kabar baiknya, aturan baru ini akan diuji coba dulu mulai 1 Julli hingga 30 September 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Link Download Logo HUT ke 79 RI, Ini Tema, Makna, Filosofi Elemen Logo Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024

Yakni di 7 wilayah Indonesia yang meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Apakah dengan kewajiban baru ini maka korban kecelakaan lalu lintas akan juga ditanggung oleh BPJS?

Terkait hal ini, pihak BPJS Kesehatan melalui kanal Youtube BPJS Kesehatan yang tayang pada 27 Maret 2024 lalu memberi penjelasan bahwa BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dalam kecelakaan lalu lintas setelah penjamin pertama yakni PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam kasus ditemukan korban kecelakaan lalu lintas atau dugaan kecelakaan lalu lintas lainnya, dapat segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mengurus penerbitan laporan polisi.

Jika dalam laporan polisi tercatat kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, tidak ada indikasi kecelakaan kerja, dan dinyatakan tidak masuk ke dalam manfaat yang bisa diberikan PT Jasa Raharja, maka biaya perawatan korban bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah