Jangan Terlewat! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 4 Oktober 2020, 20:28 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

SEPUTAR LAMPUNG - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan kelompok masyarakat yang sangat terdampak pandemi.

Meski sangat terpuruk, namun banyak UMKM memiliki kekuatan terpendam untuk segera bangkit dan membenahi diri.

Tentunya hal ini akan berjalan optimal bila ada stimulus dan bantuan dari luar agar UMKM yang mati suri karena pandemi bisa segera bangkit lagi.

Menyadari hal ini, maka UMKM termasuk yang menjadi target utama penerima bantuan dari pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah memperluas sasaran UMKM yang mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang penyaluran bantuannya tengah digenjot pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik untuk yang Tidak Lolos Kartu Prakerja, Kemnaker Luncurkan Program Serupa Bernama JPS

Program PEN sendiri adalah strategi pemerintah dalam upaya membantu keberlangsungan UMKM, termasuk koperasi, agar dapat bertahan ditengah pandemi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, jika penyaluran sejumlah program PEN sektor UMKM dalam realisasinya mengalami kemajuan dengan capaian lebih dari 70%.

Diberitakan oleh Jurnalpresisi.com sebelumnya dalam artikel berjudul "Buruan Daftar! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek dan Penuhi Syarat Ini", empat program PEN yang dilaksanakan KemenkopUKM adalah Banpres Produktif Usaha Mikro, Subsidi KUR, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, dan Subsidi Non KUR.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x