Jangan Terlewat! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 4 Oktober 2020, 20:28 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Komite PC-PEN dengan para Pimpinan Kementerian/Lembaga di Bintan, Kepulauan Riau, MenkopUKM Teten menyampaikan realisasi penyaluran Banpres periode Agustus–September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun.

Baca Juga: Pencari Kerja Perlu Tahu, Ini 10 Kota dengan UMR Tertinggi di Indonesia

Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” Ujar Teten Masduki seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM 29 September 2020.

Banpres UMKM menyasar pelaku usaha mikro yang belum pernag mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

MenkopUkm menambahkan jika program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapat banpres produktif senilai 2,4 juta rupiah untuk UMKM.

Baca Juga: Kota Ini Miliki UMR Tertinggi di Dunia, Upah Pekerja Ditetapkan Minimal Rp61 Juta per Bulan

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah