Jangan Terlewat! Kuota Bantuan 2,4 Juta UMKM Ditambah 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 4 Oktober 2020, 20:28 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

3. Memiliki usaha mikro

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan segera cepat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah usaha Anda.

Melansir lama FAQ KemenkopUKM Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meski alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terkuak! Ini Efek Domino yang Diharapkan Terjadi Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Diterapkan

SKU tersebut bisa didapatkan di daerah tempat usaha tersebut berada. Adapun data yang harus disiapkan dan dilengkapi saat pengajuan bantuan yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah