Resmi Ditetapkan Prabowo Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024, Benarkah? Ini Hasil Rekapitulasi Sementara

- 20 Maret 2024, 16:45 WIB
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia 2024
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia 2024 / /Foto/KPU-RI



SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa benar sudah resmi ditetapkan Prabowo Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024? Berikut hasil rekapitulasi sementara oleh KPU.

Seperti diketahui, Pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia 2024 menjadi perhatian publik.

Di mana tahun ini ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres 2024.

Baca Juga: 20 Latihan Soal PTS Sejarah Kelas 12 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Adapun tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Setelah melewati semua tahapan Pemilu 2024, dari pemilihan hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara, kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan presiden dan wakil presiden Indonesia 2024 berdasarkan hasil akhir rekapitulasi KPU di 38 Provinsi.

Pengumuman presiden dan wakil presiden Indonesia 2024 dilakukan dalam jumpa pers di gedung KPU pada 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, KPU RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara untuk 36 Provinsi di Indonesia.

Mulai dari Aceh, Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Maluku.

Adapun proses rekapitulasi suara untuk 2 provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan akan berlangsung pada hari ini, 20 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah