SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari, 20 Maret 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2022, di mana proses rekapitulasi suara nasional berlangsung sejak 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Selain itu pada Pemilu 2024, ada 18 partai politik nasional yang 'bertarung' di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di 38 Provinsi Indonesia.
Baca Juga: POPULER Hari Ini: WhatsApp Web, THR PNS dan Gaji Ke 13 2024, hingga Impor Beras dari Kamboja
Hingga 19 Maret 2024, KPU RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara untuk 36 Provinsi di Indonesia.
Mulai dari D.I. Yogyakarta, Aceh, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Maluku.
Adapun proses rekapitulasi suara untuk 2 provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan akan berlangsung pada hari ini, 20 Maret 2024.
Penting dipahami, penetapan hasil Pemilu 2024 baru akan dilakukan setelah hasil rekapitulasi suara dari Provinsi Papua dan Papua Pegunungan selesai dilakukan.