RESMI PT Taspen! THR Pensiunan PNS akan Dibayarkan 22 Maret 2024, Cair ke Rekening atau Kantor Pos?

- 20 Maret 2024, 14:25 WIB
PT Taspen resmi umumkan bahwa THR Pensiunan PNS akan cair mulai 22 Maret  2024. Berapa besaran yang akan diterima dan apakah langsung cair ke rekening atau melalui kantor pos? Simak info lengkapnya di sini.
PT Taspen resmi umumkan bahwa THR Pensiunan PNS akan cair mulai 22 Maret 2024. Berapa besaran yang akan diterima dan apakah langsung cair ke rekening atau melalui kantor pos? Simak info lengkapnya di sini. /Pixabay/eko anug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan dibayarkan oleh PT Taspen paada 22 Maret 2024. Apakah cair langsung ke rekening penerima atau lewat kantor pos? Simak selengkapnya di sini.

PT taspen telah resmi mengumumkan jadwal pencairan THR Pensiunan PNS yang akan dibayarkan pada 22 Maret 2024.

Terkait pencairan THR Pensiunan PNS 2024, PT Taspen mengatakan bahwa dana tunjangan hari raya ini akan disalurkan paling cepat 22 Maret 2024 melalui transfer bank atau PT Pos Indonesia (kantor pos).

“Halo Sobat TASPEN, dapat kami informasikan untuk pembayaran THR dilakukan paling cepat mulai tanggal 22 Maret 2024 melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing. Terima kasih_Dk,” kata admin Instagram @taspen.

Baca Juga: THR Lebaran Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Golongan ASN yang akan Menerima Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

Sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen pemberian THR Pensiunan PNS 2024:

1. Pensiun Pokok

Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Kata MUI

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga pensiunan PNS berupa tunjangan suami/istri (10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS) dan tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS).

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini: Bye Senayan! Ini Deretan Artis yang Gagal Lolos Jadi Anggota DPR RI

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan Pensiunan PNS yang diberikan setiap bulan adalah berupa beras 10kg. Apabila tunjangan ini diuangkan, maka besarannya adalah sebesar Rp72.420.

4. Tambahan penghasilan

Untuk ketentuan besaran tambahan penghasilan adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah jadwal resmi pencairan atau pembayaran THR Pensiunan PNS, yang akan dibayarkan pada 22 Maret 2024 melalui perbankan/kantor pos, lengkap dengan rincian besaran THR pensiunan PNS.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @taspen PP Nomor 14 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah