- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR atau gaji ke 13.
- Telah ditetapkan menerima THR atau gaji ke 13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Kata MUI
Lantas, kapan THR Lebaran 2024 bagi pegawai pemerintah ini akan cair?
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, THR 2024 akan dicairkan pada h-10 Idul Fitria tau setelahnya. Kecuali bagi pensiunan, di mana Tunjangan Hari Raya akan dicairkan pada 22 Maret 2024.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ungkap Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, Selasa, 5 Maret 2024.
Jika merujuk kalender nasional, Idul Fitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10-11 April. Jadi, kemungkinan THR bagi pegawai pemerintah ini akan mulai cair di pekan keempat atau akhir Maret 2024.
Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya
Itulah info terbaru THR Lebaran 2024 bagi PNS dan PPPK dan golongan lainnnya yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 14 tahun 2024.***