Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat

- 19 Maret 2024, 15:45 WIB
THR PNS dan gaji ke 13 2024 cair tanggal berapa? Ini besaran dana Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan oleh 8 golongan berikut.
THR PNS dan gaji ke 13 2024 cair tanggal berapa? Ini besaran dana Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan oleh 8 golongan berikut. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural

- Ketua/kepala Rp26.299.000

- Wakil ketua Rp24.721.200

- Sekretaris Rp23.420.250

- Anggota Rp23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah