Lalu bagaimana caranya agar KPM bisa terdaftar di DTKS Kemensos?
Dilansir dari dinsos.bandaacehkota.go.id, berikut ini cara agar KPM bisa terdaftar di DTKS Kemensos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
2. Buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Masukkan data diri mulai dari KK, NIK dan nama lengkap.
4. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
5. Setelah diisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, buka kembali aplikasi Cek Bansos dan klik menu 'Daftar Usulan'.