SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan dana BLT Mitigasi Risiko pangan, seperti apa? Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan skema bantuan sosial (bansos) baru yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan yang merupakan pengganti BLT El Nino.
Seperti diketahui, BLT El Nino sendiri diberikan kepada KPM BPNT dan KPM PKH+BPNT.
Sama seperti BLT El Nino, penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ada sebanyak 18,8 juta KPM.
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan selama 3 bulan yakni pada Januari, Februari, dan Maret 2024.
Besaran dana bansos yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan.
Pada praktiknya, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia untuk akumulasi pencairan 3 bulan sekaligus.
Artinya, KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan akan menerima dana total Rp600 ribu.
Kendati demikian tidak semua KPM BPNT atau KPM PKH+BPNT bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Sebab, dilansir bungko.desa.id, BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya diberikan kepada KPM BPNT dan KPM PKH+BPNT yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
4. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Anda bisa mengecek termasuk penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika periode penyaluran menunjukkan 'Sembako 2024' maka itu kemungkinan Anda jadi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Namun, jika periode penyalurannya menunjukkan tahun lalu, maka Anda bukan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Adapun, menurut penuturan Menko Ekon Airlangga Hartanti, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dicairkan pada Februari 2024.***