Pemilik KIS PBI Bisa Dapat PKH 2024 asal Penuhi Syarat Ini, Bagaimana jika Kartu Sudah Tidak Aktif?

- 18 Januari 2024, 11:00 WIB
Pemilik KIS bisa dapat PKH 2024 asal penuhi syarat ini.
Pemilik KIS bisa dapat PKH 2024 asal penuhi syarat ini. /sehatnegeriku.kemkes.go.id

Dilansir dari laman bekasikab.go.id, ini cara mengaktifkan kembali KIS bagi peserta PBI JK:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Jika KIS PBI aktif dan memenuhi komponen penerima PKH, maka Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima PKH 2024 di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nyatakan sebagai penerima PKH 2024 Anda bisa mendapatkan bansos tunai mulai dari total Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Mulai 2024, Pabrik Pengolahan Sampah Plastik TERBESAR di Asia Tenggara Senilai Rp700 Miliar Ada di Jawa Tengah

Sebagai catatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS akan menerima pelayanan BPJS Kesejatan kelas 3 dan tidak perlu membayar iuran sebab sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x