Pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha, untuk menentukan kenaikan UMK yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Bagi pekerja, peningkatan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) ini akan berdampak langsung pada penghasilan pekerja.
Dengan adanya kenaikan UMK 2024, diharapkan pekerja dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Selain itu, kenaikan UMK juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Sebagaimana dilansir dair laman Pemrov Bali, pemberlakukan UMK Bali per 1 Januari 2024 sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023.
Kemudian, keputusan Gubernur Bali disahkan per 28 November 2023 lalu untuk UMK Bali 2024 yang digunakan per 1 Januari 2024.
Berikut rincian UMK Bali 2024 di 9 kabupaten dan kota di Provinsi Bali, yakni:
1. UMK Badung 2024 adalah Rp3.318.628,06
2. UMK Denpasar 2024 adalah Rp3.096.823.