Cek Rekening! Mulai 1 Januari 2024, UMK Bali 2024 NAIK untuk 9 Kabupaten dan Kota, Badung Capai Rp 3 Juta

- 30 Desember 2023, 16:40 WIB
Daftar kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali per 1 Januari 2024/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Daftar kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali per 1 Januari 2024/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /

Pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha, untuk menentukan kenaikan UMK yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Bagi pekerja, peningkatan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) ini akan berdampak langsung pada penghasilan pekerja.

Dengan adanya kenaikan UMK 2024, diharapkan pekerja dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, kenaikan UMK juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Sebagaimana dilansir dair laman Pemrov Bali, pemberlakukan UMK Bali per 1 Januari 2024 sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023.

Kemudian, keputusan Gubernur Bali disahkan per 28 November 2023 lalu untuk UMK Bali 2024 yang digunakan per 1 Januari 2024.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Rajab 2024? Ini Jadwal Puasa Sunnah Rajab 1445 H, Lengkap Bacaan Niat dalam Bahasa Arab

Berikut rincian UMK Bali 2024 di 9 kabupaten dan kota di Provinsi Bali, yakni:

1. UMK Badung 2024 adalah Rp3.318.628,06

2. UMK Denpasar 2024 adalah Rp3.096.823.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah