SEPUTARLAMPUNG.COM - Pedagang yang masuk dalam kategori ini bisa dapat Rp600.000 empat kali dalam setahun tanpa harus cek di eform.bri.co.id/bpum! Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, saat Pandemi Covid-19 melanda pada 2020, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan tunai kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bantuan tunai itu disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Di mana BPUM diberikan kepada para pelaku UMKM hingga akhir 2021.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 59 Mari Uji Kemampuan Kalian Kurikulum Merdeka Belajar
Hingga saat ini pemerintah belum kembali menggelontorkan BPUM kepada para pelaku UMKM.
Namun, para pedagang tidak perlu khawatir, sebab pelaku UMKM yang masuk kategori ini bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Bantuan tunai dan kategori pegadang apa yang dimaksud?
Bantuan tunai yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Pada 2024, pemerintah berencana menyalurkan PKH kepada 10,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).