SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali 2024 per 1 Januari 2024, Kabupaten Badung mencapai Rp 3 jutaan.
Mulai 1 Januari 2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali mengalami kenaikan untuk 9 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Salah satu kabupaten yang akan mengalami kenaikan UMK adalah Kabupaten Badung, yakni mencapai Rp 3 juta.
Kenaikan UMK ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bali.
UMK merupakan standar upah minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut.
Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Selain itu, kenaikan UMK didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor, seperti inflasi, produktivitas tenaga kerja, dan kondisi ekonomi daerah.