Cek Rekening! Mulai 1 Januari 2024, UMK Bali 2024 NAIK untuk 9 Kabupaten dan Kota, Badung Capai Rp 3 Juta

- 30 Desember 2023, 16:40 WIB
Daftar kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali per 1 Januari 2024/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Daftar kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali per 1 Januari 2024/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali 2024 per 1 Januari 2024, Kabupaten Badung mencapai Rp 3 jutaan.

Mulai 1 Januari 2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali mengalami kenaikan untuk 9 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Salah satu kabupaten yang akan mengalami kenaikan UMK adalah Kabupaten Badung, yakni mencapai Rp 3 juta.

Baca Juga: Download Twibbon HUT Ke-43 Satpam dan Rayakan Hari Satuan Pengaman Lewat Unggahan Medsos pada 30 Desember 2023

Kenaikan UMK ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bali.

UMK merupakan standar upah minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut.

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Selain itu, kenaikan UMK didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor, seperti inflasi, produktivitas tenaga kerja, dan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT KOWAL ke 61 untuk Ucapan Selamat Korps Wanita TNI Angkatan Laut pada 5 Januari 2024

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x