Gaji Karyawan di Seluruh Indonesia Naik per 1 Januari 2024, Ini Daftar 10 Daerah dengan UMK 2024 Terendah

- 30 Desember 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi  - Simak daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah. Berlaku per 1 Januari 2024.
Ilustrasi - Simak daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah. Berlaku per 1 Januari 2024. /Freepik.com/8photo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji atau upah untuk karyawan dan buruh di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Di mana kenaikan gaji untuk karyawan di seluruh Indonesia per 1 Januari 2024 merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Adapun, pemerintah daerah di Indonesia sudah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sejak Kamis, 30 November 2023 lalu.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Subianto Resmi Menikah dengan Milla, Intip Biodata dan Profil Lengkap Budi Djiwandono

Kenaikan UMK 2024 di berbagai kabupaten/kota Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023.

Persentase kenaikan UMK 2024 di berbagai daerah di Indonesia adalah sekitar 1 persen hingga 3 persen sesuai dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di daerah tersebut. Adapun indeks tertentu disimbolkan dengan alpha.

Berdasarkan data yang ada, terdapat 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia.

Di mana daerah dengan UMK 2024 didominasi oleh beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Film Bioskop KKN di Desa Penari Tayang di Trans 7, Simak Jadwal TV Hari Ini, Sabtu, 30 Desember 2023

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x