Per 1 Januari 2024, Gaji Buruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Naik! Tertinggi Ada di Daerah Ini

- 29 Desember 2023, 18:15 WIB
Simak daftar besaran kenaikan gaji di Provinsi Banten per 1 Januari 2023.
Simak daftar besaran kenaikan gaji di Provinsi Banten per 1 Januari 2023. /pexels.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji buruh atau karyawan di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan, UMK 2024 tertinggi ada di Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 59 Mari Uji Kemampuan Kalian Kurikulum Merdeka Belajar

Tercatat, UMK 2024 yang akan berlaku di Kabupaten Kotabaru per 1 Januari mendatang adalah sebesar Rp3.420.661.

Adapun UMK 2024 terendah di Kalsel ada di 8 kabupaten/kota yang angka upah minimumnya mengikuti UMP 2024 Kalimantan Selatan.

Sebagai catatan, UMP 2024 Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp3.282.812,21.

Besaran UMP 2024 tersebut sudah naik 4,22 persen dari upah minimum tahun berjalan (2023) yakni sebesar Rp3.149.977,65.

Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT KOWAL ke 61 untuk Ucapan Selamat Korps Wanita TNI Angkatan Laut pada 5 Januari 2024

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x