SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji buruh atau karyawan di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan, UMK 2024 tertinggi ada di Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 59 Mari Uji Kemampuan Kalian Kurikulum Merdeka Belajar
Tercatat, UMK 2024 yang akan berlaku di Kabupaten Kotabaru per 1 Januari mendatang adalah sebesar Rp3.420.661.
Adapun UMK 2024 terendah di Kalsel ada di 8 kabupaten/kota yang angka upah minimumnya mengikuti UMP 2024 Kalimantan Selatan.
Sebagai catatan, UMP 2024 Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp3.282.812,21.
Besaran UMP 2024 tersebut sudah naik 4,22 persen dari upah minimum tahun berjalan (2023) yakni sebesar Rp3.149.977,65.