Mulai 1 Januari 2024, Upah Pekerja di Kalimantan Timur Naik, UMK Samarinda Tertinggi Capai Rp3.497.124

- 28 Desember 2023, 19:15 WIB
Daftar kenaikan UMK 2024 di Kalimantan Timur
Daftar kenaikan UMK 2024 di Kalimantan Timur /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar kenaikan Upah Pekerja di Kalimantan Timur tahun 2024, UMK Samarinda tertinggi mencapai Rp3.497.124.

Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Samarinda, menjadi yang tertinggi di wilayah Provinsi Kalimantan TUpah imur mencapai Rp3.497.124.

Kenaikan ini merupakan hasil dari evaluasi dan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang ada.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Lampung Jelang Akhir Tahun, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Kenaikan upah pekerja merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja.

Dengan adanya peningkatan upah, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka serta keluarga.

Selain itu, kenaikan upah juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, saat mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x