Pedagang Kategori Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu 4 Kali Setahun pada 2024 Tanpa Cek Eform BRI, Cek di Sini!

- 29 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - Pedagang bisa dapat Rp600.000 setahun 4 kali jika terdaftar di sini.
Ilustrasi - Pedagang bisa dapat Rp600.000 setahun 4 kali jika terdaftar di sini. /Instagram @bank_indonesia

PKH sendiri dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Di mana KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapatkan bantuan per 3 bulan sekali atau sebanyak 4 kali dalam setahun.

Berikut ini kriteria dan besaran dana PKH yang diberikan kepada setiap golongan penerimanya:

1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun (maksimal 2 anak dalam satu KK) menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia usia 60-70 tahun ke atas (maksimal 1 jiwa dalam 1 KK) menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 jiwa dalam 1 KK) menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah