PKH sendiri dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Di mana KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapatkan bantuan per 3 bulan sekali atau sebanyak 4 kali dalam setahun.
Berikut ini kriteria dan besaran dana PKH yang diberikan kepada setiap golongan penerimanya:
1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun (maksimal 2 anak dalam satu KK) menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia usia 60-70 tahun ke atas (maksimal 1 jiwa dalam 1 KK) menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 jiwa dalam 1 KK) menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.