SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut nominal kenaikan UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Upah Minimum Kota Bekasi tertinggi mencapai Rp5 jutaan.
Pada 1 Januari 2024, gaji karyawan di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat mengalami kenaikan.
Tercatat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Kota Bekasi, yakni mencapai Rp5 jutaan.
Kenaikan gaji ini merupakan kabar baik bagi para karyawan, karena akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian para pekerja.
Baca Juga: Film Bioskop Rudy Habibie Tayang di Trans 7, Simak Jadwal TV Hari Ini, Kamis 28 Desember 2023
Selain itu, Kenaikan gaji karyawan merupakan hasil dari evaluasi dan penyesuaian upah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kenaikan gaji karyawan di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dengan adanya peningkatan pendapatan karyawan, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Adapun penetapan UMK 2024 Jawa Barat ini terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023.
Berikut besaran UMK 2024 di beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, yakni: